Ribuan anak setiap tahunnya terjerat berbagai kasus pidana. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat pada Desember 2016 sendiri terdapat 3224 narapidana dan tahanan anak[1]. Mayoritas putusan pengadilan (memaksa) mereka tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan tak jarang bercampur dengan orang dewasa.
Konsep pembinaan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) di Lapas/Rutan/LPKA belum menjangkau aspek rehabilitasi emosional dan mental anak sehingga mengakibatkan mereka rentan melakukan kenakalan kembali. Selain itu pembinaan juga masih terfokus pada upaya penjeraan tanpa memberikan ruang ekspresi dan kreasi bagi AKH. Akibatnya daya konsentrasi dan kreativitas anak stagnan, bahkan terancam mengkerdil.
Dengan mempertimbangkan situasi di atas, sejak tahun 2009 Sahabat Kapas melakukan penjangkauan untuk anak-anak yang berada di dalam Lapas/Rutan/LPKA. Sahabat Kapas adalah organisasi non-pemerintah dan non-profit yang berkedudukan di Jl. Jambu II No. 36 Pondok RT 4 RW 9 Tohudan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Sahabat Kapas dibangun, dikelola, dan digerakkan oleh pribadi-pribadi yang mempunyai kepedulian dan perhatian (care & concern) kepada Anak-anak dalam Kondisi Khusus dan Rentan (AKKR). Khususnya adalah anak-anak yang pada saat ini berada di Lapas/Rutan/LPKA, yang sering disebut dengan istilah Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH).
Layanan yang diberikan meliputi layanan psikologis, pengembangan diri, pelatihan keterampilan dan dukungan reintegrasi kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah Soloraya, Lapas Klas IIB Klaten, Rutan Klas I Surakarta, LPKA Klas I Kutoarjo dan Rutan Klas IIB Wonogiri.
Sejak tahun 2013, layanan mulai berkembang ke tindakan pencegahan dengan promosi hak anak kepada masyarakat baik dewasa maupun anak. Sosialisasi antikekerasan aktif dilakukan di sekolah-sekolah Surakarta, Kec. Keningar Kab. Magelang dan Kec. Tlogolele Kab. Boyolali. Selain memberikan layanan langsung dan mengupayakan tindakan pencegahan, Sahabat Kapas turut berpartisipasi aktif dalam membangun sistem yang ramah anak melalui kebijakan di tingkat kota, propinsi maupun nasional.
Sahabat Kapas menyadari banyak pekerjaan rumah terkait dengan pendampingan dan pelayanan bagi AKH, termasuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan orangtua dan masyarakat mengenai perlindungan anak. Akan tetapi, beberapa program yang dikembangkan Sahabat Kapas mengalami kendala keterbatasan sumber daya manusia.
Sahabat Kapas mengajak kamu ambil bagian untuk mendukung terlaksananya kegiatan terkait program Sahabat Kapas dengan cara menjadi relawan. Mari bergabung di berbagai kegiatan Sahabat Kapas untuk ikut terlibat dalam pendampingan anak dalam kondisi khusus dan rentan, baik di dalam ataupun di luar Lapas/Rutan/LPKA.
Bagaimana cara menjadi relawan Sahabat Kapas? Cek persyaratannya di e flyer berikut:
Daftarkan dirimu sekarang juga! Isi formulir pendaftaran di
Jangan lewatkan kesempatan bergabung dengan kami tahun ini 🙂