Oleh: Apriliani Kusumawati & Evi Baiturohmah*
Pecah rekor lagi!
Sebulan sebelum pembelajaran tatap muka yang dianjurkan pemerintah resmi dimulai, kasus COVID-19 di Indonesia kembali meroket. Bahkan, memecahkan rekor kasus tertinggi selama pandemi.
Parahnya, anak-anak yang sempat digolongkan sebagai kelompok dengan risiko lebih rendah, kini menjadi kelompok dengan kerentanan yang mengkhawatirkan. Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per 20 Juni 2021, sebanyak 12,5% dari kasus positif di Indonesia adalah anak (usia 0-18 tahun). Sebanyak 3-5% di antaranya meninggal dunia. Dari jumlah anak yang meninggal, 50% dari mereka adalah balita. Aman Pulungan sebagai Ketua IDAI menyatakan persentase kematian anak Indonesia akibat COVID-19 adalah yang tertinggi di dunia!
Data ini semakin meresahkan orang tua dan pihak-pihak yang peduli terhadap isu anak. Bagaimana tidak? Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Pemerintah telah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada tahun ajaran baru, Juli 2021.
Orang tua dan tenaga pendidik memang semula berharap anak bisa segera kembali ke sekolah setelah melihat tren penurunan kasus COVID-19 pada awal 2021. Kini, hampir semua pihak merasa gamang melihat situasi pandemi yang kian genting tiap harinya.
Kebelet kembali ke sekolah
Banyak yang bertanya mengapa Pemerintah terkesan kebelet membuka sekolah dan melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)? Apakah tidak takut jika anak-anak akan terinfeksi COVID-19 di sekolah?
Penting diketahui, pemerintah mengizinkan PTM dilaksanakan dengan pengaturan yang ketat. Pemerintah sekaligus memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah (Pemda) dan orang tua terkait pelaksanaan PTM ini. Pemda berhak menerapkan regulasi terkait PTM untuk satuan pendidikan di wilayah administrasi mereka. Di sisi lain, orang tua juga diberi kebebasan sepenuhnya untuk memilih jenis pembelajaran terbaik untuk anak mereka, sehingga anak juga berhak untuk tidak mengikuti PTM di sekolah.
Keputusan pemerintah bukan tanpa pertimbangan yang matang. Tempo merilis data bahwa pada November 2020 yang memaparkan sebanyak 532 ribu satuan pendidikan mengajukan permohonan izin melangsungkan PTM. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinilai sangat jauh dari efektif. Pada awalnya, PJJ diterima sebagai alternatif jangka pendek menggantikan PTM di saat pandemi. Akan tetapi, semakin lama pelaksanaan PJJ yang tak kunjung usai memunculkan masalah dan tantangan baru.
Learning loss yang menghantui
PJJ yang bersandar pada keberadaan teknologi menjadi pengganti yang payah untuk pembelajaran tatap muka. Sebelum ribut tentang menurunnya kualitas pembelajaran, masalah utama yang perlu diselesaikan adalah tentang ketersediaan akses.
SMERU Research Institute pada 2020 menemukan fakta bahwa peserta didik di sekolah negeri yang berlokasi di wilayah pedesaan, khususnya di luar Pulau Jawa, berada di situasi amat sulit untuk melaksanakan PJJ. Mulai dari akses terhadap gawai dengan fitur yang memadai untuk pembelajaran daring, akses terhadap internet, guru yang adaptif, orang tua yang mampu mendampingi saat belajar atau menyediakan fasilitas untuk pembelajaran daring, hingga sekolah yang belum bisa memberikan dukungan memadai.
Fakta serupa terlihat dalam rilis analisis survei oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Guru di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) mengungkapkan 93,3% siswa mengalami hambatan berupa kurang memadainya fasilitas pendukung, antara lain listrik, jaringan internet, gawai, laptop, dan sebagainya.
Survei juga menunjukkan bahwa tantangan terbesar lainnya adalah kurangnya konsentrasi dalam belajar dan kemampuan mengoptimalkan media digital. Jika masalah-masalah tersebut berlanjut, dapat dipastikan bahwa peserta didik yang berada dalam situasi kurang beruntung berpotensi mengalami penurunan kemampuan belajar (learning loss).
The Education and Development Forum mengartikan learning loss sebagai situasi di mana peserta didik kehilangan pengetahuan dan keterampilan, baik umum atau khusus, atau kemunduran secara akademis yang terjadi karena kesenjangan yang berkepanjangan atau ketidakberlangsungannya proses pendidikan. Tentu, dampaknya baru akan terasa dalam jangka panjang. Beberapa studi menunjukkan bahwa penurunan kemampuan belajar seorang murid saat ini akan mempengaruhi perkembangan pengetahuannya kelak yang berpotensi menciptakan ketimpangan pendapatan di masa depan.
Pada Agustus 2020, World Bank merilis publikasi yang menyatakan estimasi dampak learning loss yang dialami oleh anak-anak Indonesia karena penutupan sekolah akibat pandemi COVID-19. Dalam kurun waktu empat bulan, sejak Maret hingga Juli 2020, diperkirakan skor PISA anak Indonesia menurun sebanyak 11 poin di kategori membaca dan pendapatan tahunan mereka di masa depan akan mengalami penurunan sebesar 249 dolar.
Sederet implikasi lain yang tak kalah penting
Badan dunia seperti World Bank, United Nations Children’s Fund (UNICEF), United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), serta organisasi otoritatif lainnya sepakat mendorong pentingya pembukaan sekolah dengan pemberlakuan standar ketat. Hal ini tentu saja karena sekolah mempunyai peran krusial dalam tumbuh kembang anak. Bukan saja menjadi tempat anak memperoleh keterampilan kognitif, sekolah juga merupakan wadah di mana anak bisa bermain tanpa terbebani pekerjaan domestik. Sekolah adalah tempat mereka mendapatkan perlindungan aman serta yang menyediakan nutrisi penting untuk tumbuh kembang bagi sebagian anak.
Penutupan sekolah dan pemberlakuan PJJ menutup semua akses tersebut sehingga banyak anak yang bukan hanya mengalami keterlambatan progres akademik, tetapi juga kehilangan kesempatan bersosialisasi dengan sebaya. Lebih dari itu, anak-anak pun tidak mendapat perlindungan dan pemenuhan hak yang layak. Hasilnya, kasus kekerasan terhadap anak meningkat, dispensasi pernikahan usia anak naik drastis, serta kesehatan mental anak terganggu.
Melansir Katadata, UNICEF mencatat sebanyak 938 anak usia 7 hingga 18 tahun putus sekolah karena terdampak pandemi. Dari jumlah tersebut, 74% anak putus sekolah karena tidak ada biaya, 12% karena tidak ada keinginan, 3% karena pengaruh lingkungan, 2% karena bekerja, dan 8% karena alasan lainnya. Situasi ini dianggap menjadi lonceng tanda bahaya karena berpotensi meningkatkan potensi permasalahan sosial, salah satunya pernikahan anak.
Data dari situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menunjukkan fakta bahwa angka dispensasi pernikahan melonjak tajam terutama saat pandemi. Pada 2016 ada 6.488 dispensasi yang dikabulkan; 2017 ada 11.819; 2018 ada 12.504; 2019 ada 23.126; dan 2020 sebanyak 64.211. Melonjaknya angka pernikahan anak nantinya turut meningkatkan angka kematian ibu, anak stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat terdapat 3.087 kasus kekerasan terhadap anak dalam kurun 1 Januari sampai dengan 19 Juni 2020. Jenis kekerasan tersebut di antaranya 852 kasus kekerasan fisik, 768 kasus kekerasan psikis, 1.848 kasus kekerasan seksual, 50 kasus eksploitasi anak, 60 kasus tindak pidana perdagangan orang, dan 228 kasus penelantaran.
Selama masa pandemi, anak juga harus memikul beban ganda: belajar dan melakukan kerja domestik. Banyak dari mereka yang juga harus membantu orang tua bekerja karena pandemi mengurangi penghasilan atau bahkan menghilangkan pekerjaan para orang tua.
Anak-anak terus dibayangi pekerjaan sekolah yang menumpuk dengan interaksi sosial yang sangat terbatas. Di usia muda, mereka terpaksa harus berhadapan dengan keadaan yang serba tidak kondusif. Hal tersebut mengakibatkan anak kelelahan, mudah marah, stres, khawatir berlebih, hingga menimbulkan gejala depresi.
Dikutip dari BBC Indonesia, Survei KemenPPPA terhadap lebih dari 3.200 anak SD hingga SMA pada Juli 2020 lalu menemukan 13% responden mengalami gejala-gejala yang mengarah pada gangguan depresi ringan hingga berat selama masa “kenormalan baru”. Sebanyak 93% yang menunjukkan gejala depresi berada pada rentang 14-18 tahun, sementara 7% di rentang usia 10-13 tahun.
Pertanyaan besarnya adalah proyeksi berkurangnya penghasilan serta risiko kesehatan mental yang menjadi alasan utama Pemerintah menganjurkan PTM ini sebenarnya, at what cost?
Risiko pembelajaran tatap muka
Sayangnya, kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka ternyata juga berisiko besar bagi keselamatan dan kesehatan anak, bahkan untuk komunitas.
- Anak terinfeksi COVID-19
Meskipun anak-anak mempunyai tingkat kerentanan 30-50% lebih rendah dibandingkan orang dewasa dan bila terinfeksi akan menampakkan tanpa gejala atau bergejala ringan, tetap saja sekecil apapun persentasenya akan ada anak yang berisiko terinfeksi. Bahkan, temuan IDAI menunjukkan Indonesia adalah negara dengan Case Fatality Rate (CFR) tertinggi pada anak akibat COVID-19 di kawasan Asia Tenggara.
Kekhawatiran bertambah sejak munculnya varian baru yang menyebabkan situasi menjadi lebih tak menentu, salah satunya varian Delta. Varian ini berisiko menular dengan cepat dan menimbulkan gejala berat pada anak dan remaja.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan kecenderungan COVID-19 varian Delta menyerang mereka yang berusia di bawah 18 (delapan) tahun pada sejumlah daerah yang sedang mengalami lonjakan kasus. Situasi ini dilaporkan berdasarkan laporan penelitian Whole Genom Sequencing dari Kudus yang didominasi oleh kasus varian Delta.
- Kluster sekolah
Ancaman terburuk dari penyebaran yang terjadi di sekolah, baik antarmurid, antarguru dan murid, maupun di antara tenaga kependidikan yang ada di lingkungan sekolah, adalah adanya transmisi penularan dari anak ke orang tua dan/atau kakek/nenek yang berusia lanjut, yang sangat rawan mengalami infeksi COVID-19 dalam bentuk gejala klinis berat. Kondisi ini pada akhirnya juga berkontribusi pada besarnya penularan yang terjadi di komunitas.
Kemungkinan tersebut menjadi lebih besar mengingat saat ini anak belum menjadi prioritas vaksinasi. Pemerintah masih fokus memberikan vaksin untuk kelompok rentan di atas 19 tahun. Padahal dengan vaksinasi, risiko anak terinfeksi COVID-19 akan berkurang saat kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di sekolah dimulai.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak
Di tengah badai kebimbangan antara menjaga anak dari risiko COVID-19 dan memenuhi hak anak akan pendidikan layak serta kesehatan mental yang terjaga, maka setiap tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa hendaknya berdasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pada situasi ini, posisikan setiap dari kita sebagai orang tua.
Orang tua, mau tak mau, menjadi ujung tombak dari keputusan apapun terkait kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak di masa sulit ini. Seperti apa dunia mereka besok, dan seperti apa masa depan mereka nantinya, menjadi tanggung jawab kita hari ini. Keputusan harus mempertimbangkan dengan baik situasi dan kondisi anak, kemampuan orang tua dan sekolah, serta kebijakan pemerintah daerah dalam regulasi PTM dan kemampuan mitigasi risiko. Sebelum menentukan keputusan, ada tiga pilihan yang layak untuk dipertimbangkan.
Pertama, orang tua yang mampu menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran daring termasuk memfasilitasi pembelajaran mandiri yang nyaman, dan keluarga berada di daerah dengan kasus COVID-19 yang mengkhawatirkan, sangat disarankan untuk tetap mendukung sepenuhnya kegiatan belajar-mengajar dari rumah.
Kedua, orang tua yang tidak memiliki bekal yang memadai atau berada pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran daring termasuk memfasilitasi pembelajaran mandiri yang nyaman, dan keluarga berada di daerah yang aman dari lonjakan kasus COVID-19, dapat mempertimbangkan persetujuan kegiatan belajar-mengajar tatap muka di sekolah.
Namun, keputusan partisipasi anak dalam PTM tetap harus memperhatikan:
- Sekolah sudah memenuhi standar protokol kesehatan.
- Persiapan kebutuhan penunjang untuk anak, seperti rencana transportasi, masker, pembersih tangan, bekal makanan dan minuman, serta persiapan tindak lanjut jika dikemudian hari anak terpapar atau bahkan terinfeksi COVID-19 dari lingkungan sekolah.
- Anak diberi pemahaman tentang aturan dan tata cara melindungi diri dari penyebaran dan penularan COVID-19.
Ketiga, orang tua yang tidak mampu menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran daring termasuk memfasilitasi pembelajaran mandiri yang nyaman, dan keluarga berada di daerah zona merah sehingga tidak dimungkinkan untuk melaksanakan PTM, dapat menyampaikan kendala pelaksanaan PJJ kepada pihak sekolah, ketua Rukun Warga (RW) setempat, atau bahkan Pemerintah Desa untuk dicarikan solusinya bersama-sama.
Ada beragam praktik baik gotong royong pendidikan yang dapat kita temui di tengah pandemi. Ambil contoh program “Wi-Fi Desa” yang diinisiasi oleh Kepala Desa Kelapapati di Bengkalis di Riau, program “Biznet Free Wi-Fi Program for Education” yang dilakukan oleh perusahaan Biznet Networks, atau bahkan inisiatif warga menyediakan akses Wi-Fi gratis dan gawai di Kecamatan Sunggal di Deli Serdang di Sumatera Utara.
Berbagai program tersebut dapat dijadikan rujukan bagaimana Pemerintah dan masyarakat dapat memberikan dukungan bagi anak-anak dari keluarga kurang beruntung agar tidak semakin tertinggal dalam menjalankan proses pendidikannya. Terlebih pada masa pandemi yang berpotensi memperlebar jurang yang sudah ada.
Pandemi telah menjungkir-balikkan dunia anak dan remaja dalam banyak hal. Dengan mempertimbangkan situasi-situasi di atas, diharapkan skenario yang dipilih tetap mampu memberi anak pendidikan yang berkualitas dan sistem dukungan untuk resiliensi menghadapi pandemi COVID-19.
*Apriliani Kusumawati adalah pegiat isu anak dan asisten dosen mata kuliah Hukum Pidana di Universitas Islam Batik Surakarta dan Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
*Evi Baiturohmah adalah penerjemah lepas dan fasilitator untuk isu anak dan remaja.
Bahan Bacaan:
Harususilo, Yohanes Enggar. 2020. “Wifi Desa”, Praktik Baik Gotong Royong Pendidikan di Tengah Pandemi dari Riau. Kompas.com. Diakses dari https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/08/145237571/wifi-desa-praktik-baik-gotong-royong-pendidikan-di-tengah-pandemi-dari-riau pada 28 Juni 2021.
IDAI. 2021. Press Conference 5 Organisasi Profesi Dokter Melonjaknya Kasus COVID-19. IDAI TV. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=e4ZlSJm5FSI pada 23 Juni 2021.
Jayani, Dwi Hadya. 2021. Dampak Pandemi Mayoritas Anak Indonesia Putus Sekolah Karena Ekonomi. Katadata. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/08/dampak-pandemi-mayoritas-anak-indonesia-putus-sekolah-karena-ekonomi.
Kemdikbud. 2020. Analisis Survei Cepat Pembelajaran dari Rumah dalam Masa Pencegahan COVID-19. Jakarta: Kemdikbud.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2020. Profil Anak Indonesia Tahun 2020. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Nugraheny, Dian Erika. 2021, Varian Baru Virus Corona Berisiko Menular ke Anak. Kompas. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/21364661/varian-baru-virus-corona-berisiko-menular-ke-anak-anak-pemerintah-diminta?page=all pada 26 Juni 2021.
Milana, Robby. 2021. Gotong Royong Tingkatkan Pendidikan saat Pandemi COVID-19. Revolusi Mental. Diakses dari https://revolusimental.go.id/kabar-revolusi-mental/detail-berita-dan-artikel?url=gotong-royong-tingkatkan-pendidikan-saat-pandemi-covid-19 pada 27 Juni 2021.
Tempo.co. 2021. Nadiem Makarim Sebut Pembelajaran Tatap Muka 2021 Bisa Dilakukan. Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1442577/nadiem-makarim-sebut-pembelajaran-tatap-muka-juli-2021-bisa-dilakukan/full&view=ok pada 26 Juni 2021.
The Smeru Research Institute. 2020. Belajar dari Rumah: Potret Ketimpangan Pembelajaran Pada Masa Pandemi COVID-19. Jakarta: The Smeru Research Institute.
Tim Kompas. 2020. Gotong Royong Internet yang Dibutuhkan. Kompas. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2020/08/01/gotong-royong-internet-yang-dibutuhkan pada 25 Juni 2021.
UKFIET. 2020. The Covid-19 Induced Learning Loss: What is it and How it can be Mitigated?. Diakses dari https://www.ukfiet.org/2020/the-covid-19-induced-learning-loss-what-is-it-and-how-it-can-be-mitigated/how-it-can-be-mitigated/ pada 25 Juni 2021.
Wijaya, Callistasia. 2021. Covid-19: ‘Stres, mudah marah, hingga dugaan bunuh diri’, persoalan mental murid selama sekolah dari rumah. BBC Indonesia. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55992502 pada 25 Juni 2021.
Yarrow, Noah; Masood, Eema; Afkar, Rythia. 2020. Estimated Impacts of COVID-19 on Learning and Earning in Indonesia: How to Turn the Tide. Jakarta: World Bank.
Published by