SAHABAT KAPAS adalah organisasi non-pemerintah dan non-profit, yang berkedudukan di Karanganyar – Jawa Tengah, dan dioperasikan di tengah-tengah masyarakat sejak Agustus 2009. Organisasi ini semula bernama KAPAS yang dibangun, dikelola, dan digerakkan oleh pribadi-pribadi yang mempunyai keperdulian dan keprihatinan (care & concern) kepada Anak-anak dalam Kondisi Khusus dan Rentan (AKKR) khususnya anak-anak yang pada saat ini dipenjara dalam Rumah Tahanan Kelas I Surakarta. Pengurus-pengurus dan para pegiat SAHABAT KAPAS terdiri dari orang-orang yang sensitif terhadap kebutuhan anak yang untuk sementara waktu terpaksa menghuni penjara akibat melakukan pelanggaran hukum.
Sejak Agustus 2009 hingga saat ini SAHABAT KAPAS telah mendampingi 157 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan dalam kondisi khusus dan rentan (AKKR). Program-program kegiatan yang selama ini telah diselenggarakan untuk AKKR, meliputi: Kreasi Bebas (Melukis & Workshop Perkusi), Puisi, Bahasa Inggris, Workshop Wayang Beber, Permainan Rubiks. Secara simultan para pendamping dari KAPAS juga menyediakan Layanan Kirim Pesan (sms) dari anak-anak di dalam rutan kepada keluarga mereka.
Tak kurang pentingnya, SAHABAT KAPAS menjalankan Monitoring Media tentang pemberitaan kasus anak. Hal ini menjadi tanda bahwa fokus perhatian KAPAS adalah semata-mata kebutuhan AKKR sekalipun sementara waktu ini masih sebatas untuk pendidikan yang seadanya (bermain-berlatih-belajar). Adapun dampak positip pendampingan yang sejauh ini dapat dilihat atas mereka adalah kejujuran dan keberanian untuk berekspresi dan menuangkan ide.
Program-program kegiatan SAHABAT KAPAS untuk AKKR adalah sepenuhnya ditujukan untuk mengisi kebutuhan anak akan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan akan rasa aman. Secara khusus setiap program mengandung muatan psikologis, yaitu penyembuhan luka batin (trauma healing) dan proses re-konsepsi diri agar kelak setelah bebas anak-anak tersebut lebih lekas pulih rasa percaya dirinya, dan bukan justru terasah kriminalitasnya sebab merasa dikucilkan oleh masyarakat. Oleh sebab itu penting bagi SAHABAT KAPAS untuk menyelenggarakan pemenuhan yang tepat atas kebutuhan AKKR untuk mengolah dan mengelola psikoemosionalnya.
SAHABAT KAPAS bertujuan dan berharap ambil bagian (berpartisipasi) dalam perencanaan dan penyelenggaraan sistem pembinaan AKKR di rumah-rumah tahanan agar pemenuhan kebutuhan anak dapat terwujud secara pas. SAHABAT KAPAS hendak memperjuangkan agar AKKR di dalam rumah-rumah tahanan hanya dirampas kemerdekaannya saja tapi tidak dirampas kesempatannya untuk mendapatkan pendampingan yang manusiawi sebagai anak. Sejalan dengan semangat tsb, SAHABAT KAPAS telah berbentuk badan hukum yakni YAYASAN SAHABAT KAPAS pada tanggal 13 Juli 2010 dengan pengesahan Menteri Kehakiman & HAM No. AHU-367.AH.01.04.TAHUN 2010 tanggal 27 Agustus 2010.
Published by