Perampasan Kebebasan Ilegal Terhadap Anak Oleh Bupati Langkat Nonaktif

Komnas HAM telah memberikan keterangan pers tentang “Kekerasaan Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif” di awal Maret 2022. Mengiris rasa kemanusiaan dan akal sehat ketika membaca laporan Komnas HAM tersebut. Praktik kerangkeng manusia, kekerasaan yang sadis, perbudakan, serta perlakuan tidak manusiawi terjadi di wilayah negara hukum. Lebih parah lagi dilakukan di area rumah pribadi kepala daerah (nonaktif), seorang pejabat publik.

Penghuni kerangkeng tersebut terdapat anak-anak dan berstatus pelajar. Mereka dimasukkan kerangkeng karena menggeber knalpot ketika berpapasan dengan rombongan bupati nonaktif. Selama berada di kerangkeng, mereka juga dipekerjakan di pabrik.

Komnas HAM mendapati minimal 26 bentuk penyiksaan dan 18 alat untuk melakukan kekerasaan. Dampak fisik dan traumatis yang luar biasa tentunya dialami semua penghuni, termasuk anak-anak pelajar tersebut. Trauma tidak hanya dialami oleh keorganisasian penyiksaan, tetapi semua penghuni yang melihat atau mendengar tentunya mengalami dampak psikis yang dalam.

Sahabat Kapas mengutuk keras praktik kerangkeng dan penyiksaan oleh Bupati Langkat Nonaktif. Setiap anak memiliki hak asasi yang dihormati dan dilindungi oleh negara berdasarkan UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM Pasal 64-66, UU 23/2002 tentang perlindungan anak Pasal 1 dan 4. Pelanggaran atas hak hidup, kesehatan, pendidikan dan waktu luang sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Mereka tida dapat bersekolah selama di kerangkeng. Tidak mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Bahkan dipaksa bekerja.

Penyiksaan, kekerasaan, dan perlakukan tidak manusiawi dialami semua penghuni, termasuk anak-anak yang sungguh kejam dan tidak pantas. Konstitusi negara sangat menghormati dan menghargai martabat dan harga diri setiap individu.  Segala bentuk kekerasaan, eksploitasi, penyiksaan, dan perlakuan salah lainnya harus dihindarkan pada anak. Pasal 19 Konvensi Hak Anak mewajibkan negara pihak untuk mengambil semua tindakan untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasaan fisik, mental, atau perlakuan salah lainnya. Karena semua bentuk kekerasaan akan membawa dampak traumatis yang dalam dan lama.

Perampasaan kebebasan anak diatur ketat oleh negara karena menyangkut hak hidup manusia. Itupun hanya dapat dilakukan oleh lembaga yudikatif dengan waktu sesi angkat mungkin dan sebagai upaya terakhir. Selama di dalam lembaga pun anak wajib mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dipisahkan dari orang dewasa (Pasal 17 UU perlindungan Anak).

Sahabat Kapas meminta pemerintah untuk serius memberikan sanksi yang berat kepada para pelaku kekerasaan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi kepada anak-anak tersebut. Karena dampak yang ditimbulkan sangat besar dan serius. Pemberatan saksi diperlukan karena para pelaku adalah pejabat publik dan beberapa oknum Polri/ TNI.

Pemerintah harus segera mengupayakan pemulihan fisik dan psikis kepada anak dan keluarganya secara komprehensif dan berkelanjutan, serta integrasi sosialnya (Pasal 39 Konvensi Hak Anak). Agar anak dapat kembali menjadi individu yang positif dan gembira dengan dukungan keluarga dan masyarakat.

You Might Also Like

Published by

admin

Sahabat Kapas adalah organisasi nonpemerintah dan nonprofit, yang berkedudukan di Karanganyar, Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.