Pelatihan Psikoedukasi Bagi Anak Pelaku Kekerasan Seksual

Sahabat Kapas bersama Rutgers WPF Indonesia bekerja sama dan Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menyelenggarakan Pelatihan Psikoedukasi Berbasis Gender untuk Anak Berkonflik dengan Hukum pada 6-9 Agustus 2018 di Kota Tangerang, Banten. Pelatihan ini diikuti oleh tiga anggota Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), tiga petugas LPKA Tangerang, tiga petugas LPKA Kutoarjo, dan masing-masing satu orang perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Diadakannya pelatihan psikoedukasi ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Tercatat, per Agustus 2018, terdapat 3.647 orang anak yang terpaksa tinggal di lembaga pembinaan, baik di LPKA, lapas, maupun rumah tahanan. Salah satu kasus yang mendominasi dan terjadi di beberapa daerah adalah kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, dalam pelatihan ini, para peserta diajak mengenali konseling kelompok bagi anak pelaku kekerasan seksual.

Dalam pelatihan ini, peserta mendapat sekilas gambaran mengenai hak anak dan perlindungannya. Peserta juga dikenalkan dengan konsep membangun nilai-nilai dasar menjadi lelaki berdasarkan tokoh idola. Tidak hanya itu, peserta juga diajak mengenal perbedaan seks dan gender dengan metode bermain peran menggunakan media boneka. Seperti yang kita ketahui, bekerja dengan dan untuk anak berbeda dengan bekerja pada umumnya. Bekerja untuk anak mebutuhkan teknik khusus yang disebut playfulness agar seseorang dapat membaur dengan anak. Teknik ini sangat dibutuhkan terutama bagi para petugas lembaga dengan kondisi anak-anak yang memang memerlukan perhatian dan penanganan khusus.

Hal lain yang juga diperhatikan dalam penanganan anak-anak di dalam lembaga adalah masalah kesehatan seksual dan reproduksi. Untuk hal ini, peserta pelatihan diminta untuk menggambar organ seksual dan reproduksi perempuan dan laki-laki, serta hal-hal apa saja yang menyebabkan organ tersebut rusak. Selain itu, peserta juga dikenalkan dengan kekerasan berbasis gender (gender-based violence), yakni istilah yang digunakan untuk merangkum kekerasan yang terjadi akibat ekspetasi peran normatif terkait jenis kelamin dalam masyarakat. Kekerasan berbasis gender sejatinya bisa terjadi pada semua orang, termasuk anak-anak. Pemahaman komprehensif mengenai hal ini tentu dibutuhkan dalam penanganan kasus anak.

Sesi role play konseling./ (Dok. Pribadi)

Hal yang paling ditunggu-tunggu selama pelatihan berlangsung adalah sesi konseling. Dalam sesi ini, fasilitator menjelaskan tentang dasar-dasar konseling. Kemudian, peserta diminta untuk bermain peran (role play). Peserta harus berpasang-pasangan, satu orang sebagai klien dan satu orang sebagai konselor. Selain konseling individu, peserta juga dikenalkan dengan konseling kelompok yang memiliki tantangan lebih besar. Hal ini karena klien yang dihadapi lebih dari satu dan cenderung memiliki pengalaman hidup beragam. Untuk konseling kelompok, peserta dilibatkan dalam sebuah role play yang dipandu oleh fasilitator sebagai konselornya untuk memeragakan teknik konseling kelompok.

Para petugas yang mengikuti pelatihan konseling ini diharapkan dapat melaksanakan kegiatan konseling kelompok di LPKA masing-masing. Sahabat Kapas bersama Rutgers WPF Indonesia akan memberi dukungan di LPKA Kutoarjo dan LPKA Tangerang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan akan dilaksanakan sebanyak 12 kali pertemuan pada 10 anak di masing-masing LPKA dimulai pada September 2018.

You Might Also Like

Published by

Yuka Risa

Pecinta Anak dan Kopi Arabica. Belajar Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta dan telah menyelesaikannya. Belajar kehidupan di Dunia namun belum menyelesaikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.