Mengingat Kembali Hak Anak

Puluhan anak bergerombol di pinggiran trotoar depan Balaikota Surakarta, Kamis pagi, 23 Juli 2015 kemarin. Ada yang sibuk meniup balon, memasangkan balon ke stick plastik, menuliskan deretan kata-kata di kertas, menggambar dengan pensil warna-warni, dan menggunting-gunting kertas sesuai pola yang telah dibuat. Semua terlihat sibuk namun tetap asyik bersenda gurau satu sama lain. Ada pula yang berebut selfie dengan balon-balon warna-warni yang telah ditempeli tulisan hak-hak anak. Itulah suasana persiapan Aksi Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2015 oleh Forum Anak Surakarta (FAS) didukung oleh Sahabat Kapas dan Republik Aeng-aeng.

10432475_1128852177128363_5504180648050630933_n

Anak-anak usia SD-SMA yang tergabung dalam FAS telah sangat akrab dengan Hak Anak. Tepuk Hak Anak dan Lagu Hak Anak telah sering mereka gunakan dalam kegiatan-kegiatan mereka. Akan tetapi, belum semua masyarakat tahu mengenai Hak Anak. Padahal, Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada tahun 1990 lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Isi KHA ini diadopsi dalam berbagai peraturan perundangan salah satunya UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dsb.

Menurut hukum Indonesia, anak adalah mereka yang berumur kurang dari 18 tahun, termasuk mereka yang masih di dalam kandungan. Sehingga Hak Anak pun melekat sejak janin dalam kandungan. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi dan memajukan hak anak. Berikut diantaranya hak dasar anak yang perlu mendapatkan perhatian serius yakni:

  1. Hak untuk BERMAIN
  2. Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN
  3. Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN
  4. Hak untuk mendapatkan NAMA (IDENTITAS)
  5. Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN
  6. Hak untuk mendapatkan MAKANAN
  7. Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN
  8. Hak untuk mendapatkan REKREASI
  9. Hak untuk mendapatkan KESAMAAN
  10. Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN

Adapun 4 prinsip dasar Hak Anak, yaitu non diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang; serta menghargai pendapat anak.

Aksi Perayaan HAN 2015 yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit kemarin dihadiri pula oleh Walikota Surakarta, Bapak F. X. Hadi Rudyatmo. Pak Rudy, biasa beliau dipanggil, mengajak anak-anak melakukan Tepuk Hak Anak dan menyanyikan beberapa lagu anak di depan Balaikota Surakarta. Setelah berbincang dengan beberapa anak, Pak Rudi menyampaikan niatnya untuk membentuk sebuah radio komunitas yang akan menjadi wadah kreativitas anak-anak Surakarta. Radio komunitas tersebut akan menjadi media penyampaian pendapat, ide, gagasan anak dalam pembangunan Kota Surakarta.

11693953_1128851730461741_8124355422098214401_n
Dian, ketua Forum Anak Surakarta (FAS), menyerahkan balon bertuliskan Hak Anak dan tulisan 4 Hak Dasar Anak kepada Pak Rudy, Walikota Surakarta.

Hal ini patut untuk segera diwujudkan, mengingat negara sebagai pemegang kewajiban pemenuhan Hak Anak sebaiknya memberikan ruang yang cukup untuk anak berpartisipasi dalam pembangunan. Mendengarkan dan merealisasikan pendapat, ide, gagasan anak dalam pembangunan menjadi poin penting terciptanya lingkungan ramah anak.

10409672_1128851493795098_5410622133760580176_nPembagian balon dengan tulisan hak-hak anak kepada pengguna jalan, terutama mereka yang membawa anak, di sekitar Tugu Pemandengan (Titik Nol) Kota Surakarta bukan tanpa tujuan. Balon dengan tulisan hak-hak anak tersebut akan membantu masyarakat untuk tahu maupun mengingat kembali hak-hak anak. Harapannya orang dewasa di sekitar anak akan lebih serius dalam pemenuhan hak-hak anak.

Tentunya aksi perayaan ini bukanlah akhir. Semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi. Anak jalanan, anak penyandang disabilitas, anak putus sekolah, pekerja anak, anak berhadapan hukum, mereka semua memiliki hak yang sama. Orang dewasa bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak-hak mereka.

Semangan dan cinta untuk anak-anak Indonesia!

Ditulis oleh Febi Dwi S. (Relawan Sahabat Kapas), diedit oleh Dian S. (Koordinator Sahabat Kapas).

Foto diambil dari facebook Sahabat Kapas : Solidaritas Kapas

You Might Also Like

Published by

admin

Sahabat Kapas adalah organisasi nonpemerintah dan nonprofit, yang berkedudukan di Karanganyar, Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.