Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (Pasal 1 angka 1 Undang – undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002). Anak merupakan aset terbesar bangsa. Isu mengenai perlindungan terhadap anak maupun hal – hal lain yang berkaitan dengan perkembangan anak menjadi hal yang sangat serius untuk diperhatikan, semata – mata untuk melindungi anak sebagai generasi penerus agar dalam perkembangannya menuju dewasa dapat berjalan dengan baik. Sesuai dengan konsideran huruf a Undang – undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, “Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap – tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia”. Hal ini berarti tidak ada alasan bagi Negara untuk tidak menegakkan hak – hak anak secara keseluruhan demi terwujudnya Indonesia Layak Anak.
Tidak hanya Negara Indonesia, namun perhatian terhadap perlindungan anak juga telah sejak dulu diperjuangkan masyarakat internasional. Hal ini tertuang melalui “Konvensi Hak Anak”.
Sebagai pemufakatan atau kesepakatan negara – negara peserta atau penandatangan konvensi ini untuk menjamin hak – hak anak di setiap negara. Konvensi ini lahir sebagai salah satu perwujudan instrument Hak Asasi Manusia. Dimana hak – hak tersebut melekat sebagai harkat dan martabat pada setiap diri manusia.
Perkembangan Konvensi ini adalah sebagai berikut :
Berdasarkan 3 (tiga) Deklarasi tersebut maka :
Konvensi Hak Anak memiliki 4 prinsip seperti di atas, yang berarti bahwa :
1. Non Diskriminasi
Prinsip ini bermakna semua anak memiliki hak yang sama dalam pemenuhan hak – haknya.
2. Kepentingan Terbaik Untuk Anak
Prinsip ini berkaitan dengan pengambilan suatu kebijakan yang terkait dengan anak, maka harus diikutsertakan dalam perumusannya, tentunya sesuai dengan usia dan tumbuh kembang anak tersebut dan dengan bimbingan dari orang dewasa.
3. Kelangsungan Hidup, Tumbuh, dan Perkembangan
Dalam prinsip ini berarti hak anak untuk tetap hidup dan mempertahankan kehidupannya harus benar – benar terjamin, termasuk juga dalam pemenuhan hak – haknya dalam pertumbuhan dan perkembangan anak seperti waktu bermain, belajar baik di sekolah maupun lingkungan sekitar, pemanfaatan waktu luang, dan sebagainya.
4. Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
Anak harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya, hal ini untuk menunjang adanya komunikasi yang baik antara orang dewasa dan anak, kemudian juga agar orang dewasa tidak lagi sewenang – wenang dalam menentukan berbagai hal atas kehendak pribadinya. Selain itu untuk melatih anak agar terbiasa berpendapat dan mengetahui kebutuhannya sesuai perkembangan anak tersebut.
Ditulis oleh Febri (Relawan Sahabat Kapas).
Published by