Jam menunjukkan pukul 10.00 WIB ketika satu-persatu personil Sahabat Kapas berkumpul. Tempat berkumpul kali ini spesial, yaitu rumah Mas Yoyon dan Mbak Dian yang nyaris rampung direnovasi. Rumah di mana kantor Sahabat Kapas berada.
Rasa syukur kami panjatkan atas selesainya renovasi rumah tempat selama ini personil Sahabat Kapas berkegiatan untuk mendukung program pendampingan anak. Doa dan makan bersama dengan menu nasi gudangan dan lauk ayam panggang berlangsung dalam suasana penuh canda tawa.
Kali ini, personil Sahabat Kapas nyaris lengkap. Kehadiran mahasiswa magang pun makin meramaikan suasana.
Selain syukuran, agenda lain dari kumpul-kumpul di hari Minggu, 25 Januari 2015 lalu adalah diskusi selapanan dengan tema UU SPPA No. 11 Tahun 2012.
Apa sih UU SPPA No. 11 Tahun 2012 itu?
UU SPPA adalah singkatan dari Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Poin penting dari undang-undang ini adalah beralihnya sistem peradilan anak yang semula menekanan pada prinsip pemenjeraan menjadi keadilan yang bersifat memulihkan/restorasi. Keadilan restoratif menjadi hal yang diperjuangkan, menggantikan keadilan retributif yang selama ini ada dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini lebih mendorong peran masyarakat untuk dapat turun tangan ketika sebuah kasus hukum yang melibatkan anak-anak terjadi di lingkungan mereka. Musyawarah mufakat antara pelaku, korban, dan keluarga menjadi cara yang diutamakan. Bentuk penyelesaian yang demikian sering disebut dengan diversi.
Diskusi berlangsung interaktif. Mbak Dian sebagai narasumber dengan sabar menjelaskan berbagai istilah hukum dan maksud dari undang-undang tersebut kepada peserta diskusi yang didominasi personil dengan latar belakang pendidikan bukan dari jurusan hukum. Personil Sahabat Kapas yang sedang berkuliah di jurusan hukum pun tidak segan berbagi pengetahuan mereka mengenai undang-undang yang berlaku sejak Agustus 2014 lalu.
Pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum membuat pengetahuan mengenai UU SPPA No. 11 Tahun 2012 menjadi hal yang penting untuk dimiliki seluruh personil Sahabat Kapas. Meskipun tidak menjadi ahli, setidaknya setiap personil memiliki perspektif yang sama mengenai sistem peradilan pidana anak menurut UU SPPA No. 11 Tahun 2012.
Tertarik untuk ikut dalam kegiatan diskusi selapanan selanjutnya? Tunggu infonya lewat FB dan twitter kami, yaaa… FYI, diskusi selapanan adalah kajian rutian setiap 35 hari sekali dan terbuka untuk umum. Siapa saja dapat berpartisipasi sebagai peserta, bahkan narasumber.
Ditulis oleh Febi Dwi S. (Relawan Sahabat Kapas)
Foto diambil dari facebook Sahabat Kapas : Solidaritas Kapas.
Published by