Aku Ditolak Sekolahku

Berdasarkan Pasal 28B (ayat 2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, maka dapat dipastikan bahwa anak mempunyai hak konstitusional dan negara wajib menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Anak sebagai bagian dari warga negara juga memiliki hak yang wajib dijamin, dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Namun pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang tidak merasakan wujud nyata dari pasal diatas. Anak-anak seharusnya tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif. Mereka mempunyai hak yang sama untuk merasakan pendidikan 9 tahun atau yang dikenal dengan wajib belajar 9 tahun terlepas latar belakang yang ia punya.
Di dalam UU No 20 tahun 2003 pasal 6 ayat 1 disebutkan, “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”. Dalam pasal tersebut secara jelas disebutkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi bagi warga yang ingin mendapatkan pendidikan. Siapa saja yang termasuk dalam kategori dalam pasal tersebut boleh menikmati pendidikan tanpa mengindahkan suku bangsa maupun bahasa. Tapi ternyata di Indonesia banyak hal yang tidak terjadi sesuai peraturan yang ada.

Salah satu contoh kasus diskriminasi pendidikan adalah kasus di daerah Trucuk, Sragen. Salah seorang anak SMP berinisial AB tidak bisa melanjutkan sekolah di SMP Trucuk karena dia pernah terlibat kasus pencurian cat semprot setelah pulang mengaji disalah satu masjid dekat rumahnya di Trucuk. Saat itu malam hari setelah ia mengaji, AB dan teman-temannya melewati sebuah bengkel. Lalu tiba- tiba salah satu teman A mengambil besi tanpa diketahui pemilik bengkel. Hari selanjutnya AB dan teman-temannya kembali melewati bengkel tersebut dan mencuri cat semprot. Dia mengambil cat semprot/pilok sebanyak 4-6 buah selama 3 hari berturut-turut. Karena perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari, aksi mereka tersebut tidak diketahui oleh pemilik bengkel. AB mengaku cat semprot tersebut digunakannya untuk mengecat sepedanya dan sepeda teman temannya. Naasnya, setelah mengetahu tindakan AB dan teman- temannya, pemilik bengkel meminta ganti rugi yang tidak sebanding dengan apa yang dicuri anak- anak tersebut. Namun demikian, masalah tersebut akhirnya dapat terselesaikan dengan jalan damai.
Namun masalah lain muncul saat AB harus menghadapi pihak sekolah terkait masalah ini. Pihak sekolah menolak untuk menerima AB kembali karena peristiwa pencurian ini telah diketahui oleh masyarakat luas dan diberitakan di media massa.
Dengan cerita AB diatas kita kembali harus mengingat UU No 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Jika pendidikan merupakan sebuah proses pembelajaran, maka kasus ini seharusnya tidak menghalangi pihak sekolah untuk menerima AB kembali. Sekolah merupakan wadah proses pembelajaran dimana ia seharusnya menjadi wadah yang mendidik, bukan hanya yang baik menjadi lebih baik melainkan juga yang buruk menjadi baik. Disinilah kemudian banyak sekolah yang tidak memahami secara komprehensif fungsi mereka dalam mendidik anak dengan semua karakter. Seharusnya sekolah memberikan bimbingan dan konseling bagi anak yang bermasalah sehingga dia berproses menjadi anak yang lebih baik. Jika sekolah hanya bisa menolak siswa yang berhadapan dengan masalah maka fungsi sekolah perlu dipertanyakan kembali.

Artikel ini ditulis oleh: Indri (Sahabat Kapas)

You Might Also Like

Published by

Evi Baiturohmah

Penyuka panda, pantai dan percakapan. Selalu ingin membuat terobosan menarik dan kreatif dalam pekerjaan dan kehidupan sehari- hari. Mantra mujarab: Things get tough and shi*s happen, but you’ll survive.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.